Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF, Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, dan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
-
perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
-
pendistribusian tugas kepada bawahan;
-
pemberian petunjuk kepada bawahan;
-
penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
-
pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
-
pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
-
pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF, Seksi Guru dan Tenaga
-
Kependidikan Sekolah Dasar, dan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
pelaksanaankegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
-
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan
-
pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
pelaksanaan pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Bantuan
-
Keuangan Provinsi, dan Tugas Pembantuan Tugas Pembantuan Guru dan Tenaga Kependidikan;
-
pelaksanaan pengelolaan kegiatan yang bersumber dari hibah dan bantuan sosial Guru dan Tenaga Kependidikan;
-
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
-
pelaksanaan pengelolaan Data Pokok Pendidikan di Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
-
pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
-
pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
-
pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai 3 Seksi :
-
Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
-
Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Masing-masing Seksi oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF yang dipimpin oleh Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF mempunyai tugas:
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
membagi tugas kepada bawahan;
-
membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
memeriksa hasil kerja bawahan;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
-
menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Penetapan Penilaian Angka Kredit Penilaian Angka Kredit Tahunan dan Penyesuaian Angka Kredit Guru PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Kenaikan Pangkat, Penilaian Kinerja Guru, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Induksi Guru Pemula dan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Uji Kompetensi Guru, Program Guru Pembelajar, dan SIM Guru Pembelajar PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, penyusunan Data Pokok Pendidikan serta Pendataan, Pemetaan dan Penataan Guru PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Sertifikasi Guru PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Tunjangan Profesi, insentif dan Tambahan Penghasilan Guru, serta Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Guru PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan Kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Bimbingan Teknis, Diklat Teknis dan Peningkatan Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Pemberian Penghargaan Prestasi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Disiplin Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Penilaian SKP, Penilaian Prestasi Kerja PNS Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Tugas Pembantuan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan Standar Nasional Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan data informasi Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar yang dipimpin oleh Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai tugas:
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
membagi tugas kepada bawahan;
-
membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
memeriksa hasil kerja bawahan;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
-
menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
membagi tugas, membimbing, dan memeriksa hasil kerja bawahan;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
-
menyiapkan kegiatan pelaksanaan koordinasi;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Penilaian Angka Kredit, Penilaian Angka Kredit Tahunan dan Penyesuaian Angka Kredit Guru Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Kenaikan Pangkat, Penilaian Kinerja Guru, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Induksi Guru Pemula dan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Uji Kompetensi Guru, Program Guru Pembelajar, dan SIM Guru Pembelajar (SIGELAR) Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), penyusunan Data Pokok Pendidikan serta Pendataan, Pemetaan dan Penataan Guru Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Sertifikasi Guru Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Tunjangan Profesi, insentif dan Tambahan Penghasilan Guru, serta Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Guru Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan Kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Bimbingan Teknis, Diklat Teknis dan Peningkatan Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Pemberian Penghargaan Prestasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Disiplin Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Standar Pelayanan Minimal Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Tugas Pembantuan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan Standar Nasional Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan Standar Pelayanan Minimal Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Penetapan Surat Keputusan Bersama dan Rekomendasi Usulan Tugas Tambahan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama yang dipimpin oleh Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas:
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
membagi tugas kepada bawahan;
-
membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
memeriksa hasil kerja bawahan;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
-
menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Penilaian Angka Kredit, Penilaian Angka Kredit Tahunan dan Penyesuaian Angka Kredit Guru Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Kenaikan Pangkat, Penilaian Kinerja Guru, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan serta Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Induksi Guru Pemula dan Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Uji Kompetensi Guru, Program Guru Pembelajar, dan SIM Guru Pembelajar (SIGELAR) Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), penyusunan Data Pokok Pendidikan serta Pendataan, Pemetaan dan Penataan Guru Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Sertifikasi Guru Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Tunjangan Profesi, insentif dan Tambahan Penghasilan Guru, serta Asistensi, Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Guru Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan Kepegawaian Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Bimbingan Teknis, Diklat Teknis dan Peningkatan Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Pemberian Penghargaan Prestasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Disiplin Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Program Kegiatan Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai, Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Standar Pelayanan Minimal Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penilaian kinerja pegawai Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, Bantuan Keuangan Provinsi, dan Tugas Pembantuan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan Standar Nasional Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan Standar Pelayanan Minimal Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan Tugas Pembantuan pendidikan menengah;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Usulan Penetapan Surat Keputusan Bersama dan Rekomendasi Usulan Tugas Tambahan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional;
-
menyiapkan kegiatan fasilitasi Dewan Pendidikan Kota Semarang;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan Jurnal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
-
menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
-
menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.