Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, dan Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sekretariat mempunyai 3 Sub Bagian yang masing-masing bagian mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Sekretariat, terdiri dari 3 Sub Bagian, antara lain :
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi yang dipimpin oleh Kasubag Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas:
Subbagian Keuangan dan Aset yang dipimpin oleh Kasubbag. Keuangan dan Aset mempunyai tugas:
Subbagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: